Lingkupberita.com - Menjalani sidang di pengadilan Tipikor Jakarta pedangdut Saipul Jamil tampak hadir bersama dua rekan wanita nya Ia di Vonis bersalah karena terbukti menyuap majelis hakim PN Jakarta Pusat sebesar Rp 250 jutakemarin untuk meringankan kasus pencabulan yang menyeretnya.di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/7).
Saipul Jamil di vonis selama 3 tahun tak hanya itu mantan suami Dewi Perssik itu juga di denda uang sebesar 100 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan Penjara.
“Sebenarnya begini, ini putusan yang terbaik, kami semua tim kuasa hukum sudah berusaha di persidangan. Sekali lagi, putusan ada di tangan hakim. Yang jelas, selama ini saya dituduh menyuap itu tidak benar,” ujar Saipul.
“Yang jelas begini, saya tidak pernah makan uang rakyat dan merugikan negara. Kalau saya dihukum sama mereka-mereka tidak terima juga, tidak adil. Saipul Jamil tidak pernah menyuap, korupsi, tapi dihukum sama mereka yang dihukum memakan uang rakyat dan merugikan uang rakyat,” kata Saipul.
“Mudah-mudahan KPK beri JC dan dapat keringanan. Mudah-mudahan atas putusan itu berikan saya JC, terus terang saya pekerja seni dan harus kembali bekerja. Intinya, kami ajukan pleidoi, itu putusan hakim atas keinginan abang saya,” ujar Saipul.tandasnya
Vonis Tiga tahun penjara serta denda 100 juta rupiah seolah menjadi kado di hari ulang tahunya yang bertepatan dengan vonis hakim tersebut ,sebelumya ia juga mendapat hadiah kue ulang tahun sebelum menjalani sidang pembacaan putusan hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/7).kemarin















