Lingkupberita.com- Sejumlah 27 Warga Negara Asing Asal Tiongkok dan taiwan akan di deportasi ke negara asalnya,sebelumya para WNA tersebut telah di bawa menuju Jakarta menggunkan pesawat penumpang.
Para Pelaku Cyber Crime Akan Segera Dideportasi Ke Negara Asalnya.Sebelumnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly mengintrusikan pihak terkait untuk segera memproses mereka sesuai dengan hukum yang berlaku serta segera mendeportasi ke Negara asalnya.
“Mereka meminta (para pelaku) dideportasi ke negara mereka agar nanti berhadapan dengan negara di sana (Cina),” kata Yasonna usai upacara pencanangan Peringatan Hari Kemerdekaan ke-72 RI di kantornya, Jakarta, Senin, 31 Juli 2017.
“Karena kepolisian China juga ada di sini, kami minta mereka (kepolisian China) mengawal proses hukum mereka (para pelaku),” ujar dia.
Polisi hingga kini masih mengembangkan Kasus Cyber Crime yang meliputi lintas negara tersebut,para Pelaku kini berada di Jakarta untuk pengembangan lebih lanjut dalam penangkapan tersebut polisi turut membawa sejumlah barang bukti seperti telepon rumah ,perangkat internet serta laptop.
Di temui di tempat terpisah Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto mengatakan “Nanti mereka ini diproses hukum di Tiongkok, di negaranya” kata Rikwanto di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/7/2017).
“Setelah itu diserahkan ke pihak kepolisian RRC untuk dibawa ke China dengan cara deportasi,” ujarnya
Sebelumnya pada Sabtu 29 Juli 2017 lalu , jajaran Polri bekerjasama dengan Kepolisian China berhasil meringkus ratusan WN China dan belasan WN Taiwan dari tiga kota yang berbeda yakni, Bali, Surabaya, dan Jakarta,
Para WNA tersebut diduga terlibat dalam kejahatan penipuan dan pemerasan lintas negara yang melaksanakan operasinya di Indonesia. Polisi pun tengah mendalami keterkaitan jaringan antar para pelaku yang ditangkap di tiga kota berbeda itu.















